Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (12/12).
Informasi lokasi layanan tersebut dibagikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling ini dibuka di sejumlah titik strategis, mulai dari area perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas publik. Di Jakarta Pusat, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Jakarta Utara, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading dengan jam operasional serupa. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa mengunjungi halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB atau Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur juga menyediakan dua titik layanan, yakni di halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
Wilayah penyangga Ibu Kota turut menyediakan layanan serupa. Di Kota Tangerang, masyarakat dapat mendatangi Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB. Kecamatan Ciledug menyediakan layanan di kantor Kecamatan Pinang serta Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00–12.00 WIB.
Di Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB. Adapun di Ciputat, pembayaran PKB dapat dilakukan di Samsat setempat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.
Warga Kelapa Dua dapat mengakses layanan di Gtown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB. Untuk wilayah Bekasi, Samsat Keliling beroperasi di kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00–11.00 WIB serta Pizza Hut Kosem Jatiasih pukul 09.00–11.30 WIB.
Di Depok, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–11.00 WIB. Sementara itu, warga Cinere dapat mengunjungi layanan di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00–11.30 WIB.
Untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa sejumlah dokumen, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopian. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat yang mengunjungi gerai Samsat Keliling diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














