Rabu, Desember 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (15/12). Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di 22 lokasi yang tersebar di 13 wilayah Jadetabek. Di Jakarta Pusat, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, di Jakarta Utara, layanan dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Itali Mall Artha Gading pada jam operasional yang sama.

- Advertisement -

Untuk wilayah Jakarta Barat, Samsat Keliling hadir di Mal Citraland. Adapun di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan hingga pukul 15.00 WIB serta di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta Timur dapat mendatangi halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.

Di luar wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling juga hadir di Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere dengan jam operasional yang bervariasi. Namun, Samsat Keliling Kota Bekasi untuk hari ini ditiadakan.

- Advertisement -

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB, masing-masing beserta fotokopi. Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru