Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta Jumat Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Jumat (19/12). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.

- Advertisement -

Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berlokasi di lobby depan Mall Grand Cakung. Untuk warga Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi lobby utama LTC Glodok. Di wilayah Jakarta Pusat, layanan diselenggarakan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan di Jakarta Barat berlokasi di lobby selatan Mall Ciputra.

Agar dapat terlayani, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.

- Advertisement -

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru