Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Sabtu (13/12). Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat legal berkendara.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan lokasi tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta.
Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di lobby depan Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Pusat, gerai dibuka di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi Lobby Utama LTC Glodok.
Adapun di Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling berlokasi di area parkir samping Universitas Trilogi, sedangkan masyarakat Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Lobby Selatan Mall Ciputra.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk keperluan perpanjangan, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM sah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















