Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Beroperasi di 22 Lokasi Jadetabek Hari Ini, Berikut Daftarnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 22 titik yang tersebar di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Informasi lokasi dan jadwal layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Masyarakat dapat mengunjungi gerai Samsat Keliling pada waktu dan lokasi berikut:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB).

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB).

  • Ciputat: Halaman Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB).

Bekasi dan Depok

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (09.00–14.00 WIB).

  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Sementara itu, layanan Samsat Keliling Kota Bekasi ditiadakan pada hari ini.

Syarat Layanan Samsat Keliling

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa:

  • KTP asli sesuai data kendaraan beserta fotokopi,

  • BPKB asli dan fotokopi,

  • STNK asli dan fotokopi,

  • Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan PKB lima tahunan dan ganti pelat, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru