Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di delapan titik wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun resmi X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di sejumlah lokasi strategis dengan jam operasional yang berbeda-beda.
Di Kota Tangerang, Samsat Keliling beroperasi di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Sementara di wilayah Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–11.30 WIB serta di ITC BSD pada pukul 13.00–15.00 WIB.
Untuk wilayah Ciledug, masyarakat dapat mendatangi halaman Kantor Samsat dan Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh pada pukul 09.00–12.00 WIB. Di Ciputat, layanan dibuka di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam yang sama.
Adapun di kawasan Kelapa Dua, Samsat Keliling hadir di halaman Gtown House Square Gading Serpong mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Di Kota Bekasi, layanan berlokasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 09.00–11.00 WIB.
Sementara itu, warga Depok dapat memanfaatkan layanan ini di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Terakhir, di wilayah Cinere, Samsat Keliling beroperasi di Kantor Kelurahan Pasir Putih mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, layanan ini hanya dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















