Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Jumat (23/1) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyebutkan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang juga masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis even hanya satu hari pemilik diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau gerai resmi lainnya.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi terkait.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah warga Jakarta dalam memperoleh akses layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan dekat dengan lokasi aktivitas masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














