Menindaklanjuti adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M , Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dengan ini menyampaikan daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya.
Langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1447 H/2026 M. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi dokumen istithaah, BPJS, dan paspor masing-masing.
Daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jemaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar nama lengkap jemaah dapat diakses melalui situs resmi di https://haji.go.id atau melalui koordinasi dengan pihak PIHK masing-masing.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google NewsÂ


.webp)












