Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis (29/1), guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui pengumuman resmi di akun X @tmcppoldametro, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Program ini disediakan khusus untuk pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Sementara itu, pemegang SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas, karena diperlukan pemeriksaan dokumen yang lebih lengkap.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima titik berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu SIM asli, KTP, beserta fotokopi masing-masing. Setibanya di lokasi, masyarakat perlu mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi sebagai syarat administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarif perpanjangan SIM adalah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan berupa tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling di berbagai titik, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












