Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jakarta pada Jumat untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan mobil keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi layanan kepolisian yang telah ditentukan.
Terkait biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Jakarta dalam menjaga legalitas berkendara sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google NewsÂ


.webp)












