Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter).
Layanan perpanjangan SIM tersebut tersedia di:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Setiap gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan ini, warga diwajibkan mempersiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Seluruh dokumen ini harus dibawa sebelum melakukan proses perpanjangan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, proses yang harus ditempuh adalah membuat SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis dokumen ini memiliki peruntukan khusus bagi pengemudi kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.
Dengan penyediaan layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













