Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut), Raja Juli Antoni, memaparkan progres kerja Kementerian Kehutanan dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan dan Press Release Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Wilayah Sumatera, di Jakarta Senin, (26/01/2026). Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana.
Dalam paparannya, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan hadir secara aktif sebagai bagian dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2026, khususnya dalam penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pasca bencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak.
Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan identifikasi awal potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak mencukupi.
“Kami telah mengidentifikasi sekitar 4.778 hektare lahan potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, yaitu di Aceh: ±1.039 hektare, Sumatera Utara: ±3.577 hektare, dan Sumatera Barat: ±162 hektare,” ungkap Menhut Raja Antoni.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan siap menindaklanjuti secara cepat begitu ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Skema yang dapat digunakan ada dua, yaitu Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Skema yang paling realistis dan cepat untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan adalah melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Selanjutnya Menhut Raja Juli Antoni juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana banjir tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 863/2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kepentingan penanganan bencana.
“Kayu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana, seperti pembangunan rumah, jembatan, fasilitas umum, dan hunian sementara. Untuk pemanfaatan non-komersial, diperbolehkan langsung,” tuturnya.
Sedangkan untuk pemanfaatan bersifat komersial, seperti oleh BUMD, UMKM, industri lokal, atau pihak ketiga (misalnya untuk bahan bakar industri atau produksi material bangunan), dapat dilakukan dengan prinsip penatausahaan yang tertib, terdata, dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar material pasca bencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemulihan masyarakat, tanpa menimbulkan persoalan tata kelola dan hukum.
Dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah, Kementerian Kehutanan juga mengerahkan sumber daya lapangan secara masif, antara lain 38 unit alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga, Pengiriman personel UPT Kehutanan dan Manggala Agni, serta Dukungan operasional bersama BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, dan pemerintah daerah
Fokus utama pembersihan dilakukan di wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat seperti di perbatasan Aceh Timur – Aceh Utara (Langkahan), Batang Toru (Sumatera Utara), Sejumlah titik kritis di Sumatera Barat
“Kami tidak hanya membersihkan kawasan, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan, agar wilayah terdampak dapat kembali pulih dan lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” ujar Menhut.
Kemudian sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kementerian Kehutanan juga berkolaborasi dengan BNPB dan lembaga nirlaba seperti Rumah Zakat dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, yang telah mulai direalisasikan di beberapa lokasi dan akan diperluas ke wilayah lainnya.
Hadir dalam Rapat Koordinasi ini Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala BNPB, Perwakilan TNI/Polri, dan perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












