Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menkum Pastikan Kewarganegaraan Bripda Rio Gugur Jika Gabung Tentara Rusia

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia (WNI) Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, otomatis hilang jika benar dirinya bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden RI.

Supratman menyatakan tindakan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia membuat Rio tidak lagi berstatus WNI, sebagaimana diatur dalam ketentuan kewarganegaraan.

- Advertisement -

“Kalau itu ada orang, siapa pun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden kewarganegaraannya otomatis hilang,” kata Supratman usai meninjau Posbankum di Kulon Progo, DIY seperti dilansir dari CNN Indonesia, pada Senin (19/1) sore.

Ia menambahkan, apabila kabar keterlibatan Rio di militer Rusia benar, maka statusnya setara dengan mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang lebih dulu kehilangan kewarganegaraan setelah menjadi tentara bayaran negara tersebut.

- Advertisement -

“Ya sama Satria Kumbara, otomatis hilang,” tegas Supratman.

Muhammad Rio, anggota Brimob berpangkat terakhir Brigadir Dua (Bripda), diketahui meninggalkan kedinasan sejak 8 Desember 2025 tanpa alasan jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari pemanggilan hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa sebelum desersi, Rio telah menjalani dua kali sidang disiplin dan etik Polri.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri,” kata Joko, Sabtu (17/1).

Rio sebelumnya disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Vonis sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Namun, setelah menjalani sanksi, Rio kembali melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas dan meninggalkan tugas tanpa izin.

Puncak kejadian terjadi pada 7 Januari 2026, ketika Rio tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos dan pejabat Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut memuat foto dan video dirinya mengenakan seragam divisi tentara bayaran Rusia.

Setelah mangkir dari panggilan dan terbukti melakukan perjalanan tanpa izin, Polda Aceh menggelar dua sidang etik KKEP secara in absentia pada 8—9 Januari 2026. Hasilnya, Rio diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta aturan Kode Etik Profesi Polri.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru