Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk memastikan kepastian hukum terkait rencana pembangunan Rumah Susun Subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/1). Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pembangunan perumahan yang transparan dan akuntabel.
Menteri Maruarar menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program rumah subsidi. “Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan kepastian hukum yang ditunggu oleh rakyat, perbankan, dan pengembang,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah inkrah dan tidak ada penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun, sehingga status Meikarta dinyatakan clear and clean. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Kementerian PKP dalam pelaksanaan program perumahan agar berjalan sesuai ketentuan dan berlandaskan prinsip antikorupsi.
Menteri Maruarar menambahkan, tahun 2025 program rumah subsidi mencapai 278.800 unit, tertinggi sepanjang sejarah, meningkat dari 229 ribu pada 2023. Tahun ini, Kementerian PKP memprioritaskan pembangunan rusun subsidi di kawasan perkotaan, termasuk Meikarta, serta memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang meningkat dari 45 ribu menjadi 400 ribu unit. “Langkah kami ke KPK ini bagian dari literasi hukum untuk memastikan setiap program dijalankan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















