Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu dengan menyediakan dua titik lokasi di Jakarta. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Melalui informasi resmi yang dibagikan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dua lokasi yang dapat dikunjungi masyarakat yaitu:
-
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McDonald’s Duren Sawit
-
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
- Advertisement -
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












