spot_img

BERITA UNGGULAN

Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Reformasi Tata Kelola BUMN, Soroti Pesangon 120 Pensiunan BBI di Pasuruan

Polemik pembayaran pesangon karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat di Jawa Timur. Sebanyak 120 pensiunan PT Boma Bisma Indra (Persero) atau PT BBI di Kota Pasuruan dilaporkan belum menerima hak pesangon mereka sejak tiga tahun terakhir.

Aspirasi tersebut disampaikan keluarga pensiunan kepada Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. ,Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif perusahaan, melainkan menyangkut tanggung jawab negara terhadap para pekerja.

- Advertisement -

“Bukan hanya persoalan administrasi perusahaan, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi,”ujar Ning Lia.

Menurut Ning Lia, kasus ini menjadi fenomena serius yang berkaitan dengan tata kelola BUMN dan perlindungan hak tenaga kerja. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menempatkan pekerja sebagai kreditur preferen dengan hak yang didahulukan.

- Advertisement -

Namun, dalam praktiknya, jika aset perusahaan tidak mencukupi, pembayaran pesangon tetap tidak bisa dilakukan secara penuh.

Selain itu, perubahan skema pensiun di sejumlah BUMN dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) juga dinilai memindahkan risiko investasi kepada pekerja. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012.

“Restrukturisasi dan efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai meninggalkan bom sosial bagi pensiunan. Dan mendorong evaluasi menyeluruh tata kelola BUMN, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.”ungkap Ning Lia pangilan akrabnya, anggota Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam merespons persoalan ini, Ning Lia mengusulkan sejumlah langkah kebijakan strategis, antara lain kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon (escrow fund) sejak awal sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan, audit berkala terhadap dana pensiun dan kewajiban jangka panjang BUMN oleh lembaga independen, skema penjaminan terbatas dari negara bagi hak pekerja dalam kondisi pailit strategis, transparansi dalam proses restrukturisasi BUMN agar tidak merugikan pekerja.

Ia juga menekankan pentingnya pelatihan pra-pensiun agar pekerja tetap produktif dan memiliki bekal kemandirian ekonomi saat memasuki masa purna tugas.

Sebagai informasi, PT BBI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, mengalami kesulitan keuangan sejak 2018. Dampaknya, kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang memasuki masa pensiun tidak terpenuhi.

Nilai tunggakan pesangon per individu berkisar antara Rp300 juta hingga Rp450 juta. Salah satu pensiunan mengaku baru menerima sekitar Rp30 juta dari total hak yang seharusnya diterima.

Tak hanya pesangon, sejumlah pekerja juga mengaku selama masa aktif kerap menerima gaji yang terlambat hingga tiga bulan. Para eks karyawan kemudian membentuk forum perjuangan dan mengirimkan pengaduan kepada Menteri BUMN serta instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya reformasi tata kelola BUMN yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak pekerja.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru