Pemeriksaan laporan keuangan (LK) merupakan bagian dari mandat konstitusional kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara, di mana pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas LK sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar pengelolaan anggaran semakin tertib dan transparan.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota IV BPK, Haerul Saleh di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan), Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manor Pangabean, saat menyampaikan sambutan pada entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenko Bidang Pangan, Kementan, Bapanas, dan Barantin Tahun 2025, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Anggota IV BPK mengatakan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Fokus dan sasaran pemeriksaan antara lain adalah dampak pelaksanaan program prioritas terhadap pelaporan, kecukupan penyajian dan pengungkapan kewajaran LK, transaksi terkait Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), serta dampak pelaksanaan efisiensi anggaran.
“Selain itu, BPK juga akan memfokuskan pemeriksaan dengan mengidentifikasi isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota IV BPK menjelaskan bahwa pada pemeriksaan LK Kemenko Bidang Pangan, BPK menyoroti isu pendapatan dan dana yang dibatasi penggunaannya. Kemenko Pangan belum memiliki Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional sebagai sumber utama pendapatan, dan terdapat dana Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang perlu dipantau realisasinya.
Sedangkan pada pemeriksaan LK Kementan, BPK menyoroti peningkatan signifikan akun Belanja Tahun 2025 yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Adapun isu penting pada pemeriksaan LK Bapanas adalah belanja barang terkait penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), termasuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan bantuan pangan.
Sementara itu, pada pemeriksaan LK Barantin, isu penting yang menjadi perhatian BPK meliputi pendapatan PNBP, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta pengelolaan BMN.
Anggota IV BPK berharap seluruh pimpinan di Kemenko Bidang Pangan, Kementan, Bapanas, dan Barantin agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan dan juga terbuka dalam penyiapan data/informasi yang diperlukan.
“Selain itu, peran aktif Itjen dalam pendampingan pemeriksaan juga sangat dibutuhkan guna mendukung efektivitas pemeriksaan BPK, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Acara dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Laode Nusriadi, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kemenko Bidang Pangan, Kementan, Bapanas, dan Barantin, serta tim pemeriksa BPK.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















