Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini meliputi:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Area parkir lobby admisi Kampus Binus Anggrek
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Besaran biaya perpanjangan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B, proses perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan persyaratan, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memastikan legalitas berkendara tetap terjaga dan menghindari denda akibat SIM yang kedaluwarsa.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















