Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima titik layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (2/2). Layanan ini menjadi alternatif mudah bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Menurut informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli dan fotokopinya
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Tes kesehatan: Rp35.000
Sanksi Jika SIM Kedaluwarsa
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22/2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menjaga kepatuhan berkendara sekaligus menghindari sanksi akibat kelalaian memperpanjang izin mengemudi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












