Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud) menjalin kolaborasi strategis dalam penguatan riset kebudayaan. Kerja sama ini mencakup penelitian jejak peradaban Nusantara hingga pengembangan digitalisasi bahasa daerah di era teknologi dan kecerdasan buatan.
Kepala BRIN, Arif Satria, menjelaskan bahwa melalui kolaborasi riset tersebut, pihaknya tengah mengkaji potensi jejak peradaban Nusantara yang diperkirakan telah ada sejak 1,8 juta tahun lalu. Jika temuan tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah, Indonesia akan memiliki makna strategis dalam konteks geografis maupun sejarah peradaban dunia.
Menurut Arif, posisi Indonesia yang berada di antara kawasan Pasifik dan Samudra Hindia menjadikannya sebagai titik pertemuan berbagai peradaban besar dunia. Selain itu, kekayaan budaya Indonesia juga terlihat dari keberadaan sekitar 708 bahasa dan 1.340 kelompok etnis yang tersebar di berbagai wilayah.
“Dan ini adalah tugas BRIN yang memiliki Organisasi Riset Arbastra (Arkeologi, Bahasa dan Sastra). Tugas kita untuk bisa membuktikan tentang dugaan-dugaan tersebut. Jadi para peneliti arkeologi di BRIN sekarang sudah bekerja keras untuk menemukan karya-karya terbaik dari masyarakat kita sejak dulu,” kata Arif usai penandatanganan MoU, Selasa (10/03).
Lebih lanjut, Arif mengatakan, di era kecerdasan buatan (AI), tantangan ke depan juga terkait dengan digitalisasi bahasa. Ia menjelaskan, tingkat akurasi AI masih sangat dipengaruhi oleh bahasa yang digunakan. Saat menggunakan bahasa Inggris, akurasinya bisa mencapai sekitar 80 persen. Namun ketika menggunakan bahasa Indonesia, angkanya turun menjadi sekitar 60 persen, dan ketika menggunakan bahasa daerah hanya sekitar 42 persen.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan digitalisasi bahasa Indonesia dan bahasa daerah agar lebih banyak dikenali dalam sistem AI. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi BRIN untuk mendorong integrasi berbagai bahasa daerah ke dalam ekosistem digital global.
“Semoga kerjasama dengan Kementerian Kebudayaan semakin membangun kepercayaan diri kita dengan kekayaan social diversity kita akan menjadi model kita untuk bisa mewarnai dunia dan menginspirasi dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan mandat negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sekaligus menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
“Dan saya kira negara yang dimaksud tentu bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tapi kita semua, dari mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kota, sampai tingkat yang paling bawah, sekaligus swasta, itu mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” ucapnya.
Oleh karena itu, melalui kerjasama yang dijalin Kemenbud dengan BRIN, juga dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penting untuk mengombinasikan berbagai sumber daya dan data yang dimiliki agar pengelolaan kekayaan budaya dapat dilakukan secara lebih optimal di era digital.
“Aset-aset budaya ini kemudian nanti diturunkan di Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property (IP) juga belum banyak, dan belum kita maksimalkan sama sekali. Dengan BRIN saya kira banyak sekali penelitian baru-baru ini baru diumumkan,” kata Fadli Zon.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









