spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (30/3) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kontribusi Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Menurut informasi resmi TMC Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah lokasi strategis mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, tergantung wilayahnya. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kendaraan dan mengurangi antrean di kantor Samsat induk.

- Advertisement -

Berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:

Jakarta

- Advertisement -
  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan depan parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–14.00 WIB).
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).

Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang (09.00–12.00 WIB).
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB).
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib memastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru