Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (2/3). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Informasi resmi mengenai lokasi Samsat Keliling dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya. Berikut daftar lengkapnya:
-
Jakarta Pusat: Jiexpo Kemayoran (10.00–20.00 WIB) dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Artha Gading Mall (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–14.00 WIB) dan Pos Polisi Taman Makam Pahlawan Kalibata (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan area Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (15.30–17.30 WIB).
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman Gading Town Square (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Bekasi: Mono Café Pekayon Jaya (18.00–21.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopinya. Pemohon juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Perlu diingat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















