Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di empat wilayah Jakarta pada Rabu guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan titik lokasi sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor atau satpas yang ditentukan.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












