Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (30/3). Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dalam informasi yang disampaikan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat lima lokasi yang disiapkan di masing-masing wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait tarif, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menetapkan sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















