Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (11/3) guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Informasi tersebut dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat mengakses layanan Samsat Keliling di sejumlah titik berikut:
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan depan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (15.30–17.30 WIB)
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan halaman Kantor Samsat (17.00–18.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen untuk Membayar Pajak di Samsat Keliling
Wajib pajak perlu membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB dan fotokopi
-
STNK dan fotokopi
Wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Alternatif Pembayaran: Aplikasi SIGNAL
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara online di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, berkas STNK akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Namun, layanan digital tersebut tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, sehingga wajib diselesaikan di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












