Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi SIM Keliling Jakarta Setelah Lebaran: Cek Jadwal, Syarat, dan Tarif Perpanjangan

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu (25/3). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, Ditlantas mengumumkan bahwa operasional SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau mendekati masa habis. Sementara untuk pemohon SIM B atau pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, proses perpanjangan tetap harus dilakukan di Satpas karena memerlukan dokumen tambahan.

Pemohon yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa SIM lama dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Di gerai SIM Keliling, pemohon juga perlu mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan menjalani tes psikologi.

- Advertisement -

Untuk biaya perpanjangan, Ditlantas mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP Polri. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa antre panjang di kantor Satpas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru