Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi pemerintah atas penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) secara tepat waktu untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketepatan waktu ini mencerminkan tingginya komitmen pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Hal ini disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun dalam acara Penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2025, di kantor pusat BPK, Selasa (31/3).
Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Guna meningkatkan akurasi dan efektivitas, BPK menerapkan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat dengan pemanfaatan big data analytics guna meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Ketua BPK.
Ketua BPK juga menyoroti dinamika organisasi yang masif, berdampak langsung pada kompleksitas tata kelola entitas akuntansi serta pelaporan keuangan pada 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). “BPK sebagai mitra strategis pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semangat pembaruan Kabinet Merah Putih tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas tanpa cela, guna menjaga integritas pertanggungjawaban keuangan negara. BPK bersama pemerintah juga akan memastikan dampak positif pelaksanaan efisiensi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pencapaian program prioritas nasional,” tegasnya.
Penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) ini merupakan bentuk pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ketua BPK menyampaikan bahwa pembentukan Kabinet Merah Putih membawa transformasi signifikan melalui penataan ulang struktur birokrasi yang mencakup pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan kementerian dan lembaga baru.
Sementara itu, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan bahwa pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2025, BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada beberapa hal, antara lain: Akurasi penyajian saldo akun LKPP; Keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA); Penilaian, penyajian dan pengungkapan atas investasi pemerintah, baik investasi permanen maupun investasi nonpermanen; serta Kecukupan penyajian dan pengungkapan LKKL yang terdampak dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan entitas pelaporan maupun entitas akuntansi sebagai dampak likuidasi pembentukan Kabinet Merah Putih.
BPK juga akan melakukan pemeriksaan atas pelaporan kinerja pemerintah guna menjamin kualitas pengungkapan informasi kinerja pada LKPP, dengan memfokuskan pada proses penyusunan, penyelarasan informasi, dan kecukupan pengungkapan yang disajikan dalam Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP).
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Anggota IV BPK, Haerul Saleh, Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota VI BPK, Fathan Subchi dan Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo.
Hadir mewakili pemerintah diantaranya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PAN/RB), Rini Widyantini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












