Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Polrestabes Medan atas keberhasilan mengungkap sindikat prostitusi online. Sindikat itu diketahui telah melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi digital.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual yang kini semakin masif memanfaatkan platform digital. “Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” tegasnya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, Komisi III meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut. Widya menekankan pentingnya pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital maupun ruang siber lainnya.
“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan ruang siber serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang. Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Widya.
dalam kesempatan yang sama, Widya turut menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara. Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku di seluruh Indonesia menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara sehari-hari.
“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam implementasi regulasi tersebut karena tingginya mobilitas masyarakat dan kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang. “Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatera Utara membutuhkan perhatian khusus,” kata Widya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP di daerah serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang berkembang di era digital.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











