Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menerima audiensi mahasiswa Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Audiensi tersebut menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran mata kuliah Kebijakan Kriminal yang diikuti mahasiswa program S1, S2, dan S3.
Dalam sambutannya, Bob Hasan menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia saat ini telah berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Ia menyebut seluruh pembahasan legislasi di DPR RI dapat diakses publik, termasuk melalui siaran digital dan kanal media sosial parlemen.
“Proses pembentukan undang-undang sekarang sudah terbuka. Pembahasan di Baleg dapat disaksikan publik secara langsung, termasuk melalui YouTube. Masyarakat bisa melihat bagaimana dinamika pembentukan kebijakan berlangsung,” ujar Bob Hasan.
Ia menjelaskan, Baleg DPR RI terus mendorong penguatan struktur hukum nasional, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Salah satu langkah yang telah dilakukan, lanjutnya, adalah penguatan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui proses harmonisasi legislasi sehingga kini memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Menurut Bob, penguatan LPSK merupakan bagian dari arah kebijakan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
“Sekarang LPSK menjadi lembaga negara sebagai representasi perlindungan publik dan hak-hak masyarakat Indonesia. Ini bagian dari upaya memperkuat keadilan restoratif,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan juga mengungkapkan sejumlah rancangan undang-undang yang tengah dibahas Baleg DPR RI. Di antaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, hingga regulasi terkait pengemudi transportasi daring.
Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai perspektif akademik dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPR RI juga aktif berdialog dengan kalangan kampus untuk memperkaya substansi pembentukan undang-undang.
“Kami sering mendapatkan masukan dari akademisi dan para ahli untuk pendalaman setiap penyusunan RUU, baik dari sisi keamanan, perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, maupun aspek ketahanan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Kriminologi FISIP UI Adrianus Meliala menyampaikan apresiasi atas penerimaan Baleg DPR RI terhadap rombongan mahasiswa UI. Ia menilai kunjungan tersebut penting untuk menjembatani teori akademik dengan praktik penyusunan kebijakan di tingkat nasional.
“Kami ingin mahasiswa memahami secara langsung bagaimana proses pembuatan kebijakan publik berlangsung, termasuk bagaimana sebuah kebijakan kriminal dirumuskan dan diperdebatkan,” ujar Adrianus.
Ia menjelaskan, mahasiswa kriminologi pada masa mendatang tidak hanya berperan sebagai akademisi, tetapi juga dapat menjadi konseptor kebijakan, penyusun naskah, hingga bagian dari proses pengambilan keputusan di berbagai lembaga negara.
Menurut Adrianus, pemahaman mengenai mekanisme legislasi menjadi penting agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi substantif dalam penyusunan kebijakan yang akuntabel, tidak diskriminatif, dan menghormati hak asasi manusia.
Senada dengan itu, akademisi UI Josias Simon mengatakan audiensi tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung proses penyerapan aspirasi dan perumusan kebijakan di parlemen.
Ia menilai mahasiswa perlu memahami tantangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk dinamika politik, perbedaan kepentingan, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam lembaga legislatif.
“Kami ingin mahasiswa memahami bagaimana aspirasi dikumpulkan, bagaimana mekanisme penyusunan kebijakan berjalan, termasuk hambatan dan tantangan dalam menghasilkan kebijakan yang berdaya guna bagi masyarakat,” tuturnya.
Audiensi berlangsung secara terbuka dan interaktif dengan dialog antara pimpinan Baleg DPR RI dan mahasiswa terkait isu kebijakan kriminal, penegakan hukum, perampasan aset, hingga proses legislasi nasional.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












