Suarapemerintah.id – Kementeri dan Agama tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) Guru Madrasah. Modul PKB ini akan digunakan mulai 2021.
Hal ini disampaikan Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq saat memberikan penjelasan kepada seluruh tim penyusun dan tim reviewer Modul PKB Guru MTs di Sidoarjo, Jumat (11/09). Kegiatan ini digelar sacara tatap muka dan dalam jaringan.
Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru MTs yang sudah disusun dari lima bidang kompetensi, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK (Bimbingan dan Konseling).
“Kelima bidang kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran (UP),” jelasnya.
“Dengan tersusunnya modul pembelajaran PKB bagi Guru MTs ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang luas bagi para guru untuk lebih termotivasi dalam meningkatkan kompetensinya,” sambungnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, modul PKB bagi Guru MTs yang disusun oleh Tim dan Reviewer yang terdiri dari para guru, widyaiswara, dosen dan pakar pendidikan terkait. Modul ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 setelah penyusunan, revisi, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021.
Menurut Fahmi, ada perbedaan subtansi modul PKB Madrasah yang sudah disiapkan. Pertama, materi Modul PKB Madrasah lebih berorientasi pada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini mengedepankan pendekatan berpikir komputasi.
“Ketiga, modul lebih aplikatif terhadap hasil peserta didik dan memiliki Integrasi dengan nilai-nilai keislaman atau berbasis pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.
Fahmi berharap, modul baru PKB guru madrasah yang mampu memberikan keluaran yang positif dan kemajuan bagi kualitas kompetensi guru di madrasah.
Insya Allah seluruh modul PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik, tandasnya.
Penyusunan modul PKB ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Kementerian Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.


.webp)


















