Suarapemerintah.id – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, Jumat (13/11) membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis bagi Penyedia Barang/Jasa yang Akan Ikut Serta Dalam Kegiatan Katalog Lokal Kota Medan Pengadaan Aspal Kemasan dan Beton Ready Mix pada Dinas Pekerjaan Umum Medan.
Syahnan mengungkapkan apresiasi kegiatan yang diselenggarakan Bagian Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Medan ini. Dia mengatakan, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“Salah satu upaya yang dilakukan Pemko Medan adalah menyelenggarakan E-Katalog Lokal,” ujarnya.
Syahnan menyampaikan, Bagian Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Medan akan melaksanakan proses Katalog Elektronik Lokal dengan berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.
Pada bagian lain Syahnan juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta sosialisasi dan bimbingan teknis.
Sebelumnya Plt Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Medan, Bahrian Effendi Dalimunthe, S.Sos., M.Si melaporkan kegiatan katalog lokal pengadaan aspal kemasan dan beton ready mix sudah pernah ditayangkan dalam Katalog Elekronik Lokal Kota Medan pada 2018 sampai 2020. Kontrak payung telah berakhir pada 31 Agustus 2020 sehingga kedua produk tersebut tidak ditayangkan lagi pada E-Katalog Lokal Kota Medan.
Bahrian memaparkan, setelah melakukan survey, evaluasi, dan kajian, akhirnya dismpulkan bahwa aspal kemasan dan beton ready mix layak dan memenuhi persyaratan untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik Kota Medan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat A, B, dan C Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, yakni dibutuhkan oleh perangkat daerah, standar atau dapat distandarkan, dan bersifat berulang.
“Secara umum sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para penyedia barang dan jasa serta para pemangku kepentingan tentang tata cara dan prosedur pelaksanaan Katalog Lokal Kota Medan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik,” ucap Bahrian.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini disampaikan oleh Ketua Tim Kajian Katalog Lokal Beton dan Aspal Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Medan, Johan. Dia memaparkan secara rinci Aspek Regulasi dan Proses Pembentukan Katalog Elektronik.
Dia juga menjelaskan tentang manfaat dari katalog elektronik meliputi penghematan sumber daya manusia, waktu, dan biaya. Selain itu juga transparan harga barang dan jasa serta spesifikasi teknis, pengurangan biaya karena memperoleh cost reduction, melalui pemotongan rantai distribusi dan konsolidasi pengadaan, dan sesuai kebutuhan yakni dapat memilih produk sesuai kebutuhan.
Selain manfaat, dia juga menyebutkan beberapa keuntungan dari penerapan katalog elektronik ini, yakni proses e-Purchasing dan proses Pra Katalog lebih cepat, proses pengiriman Barang lebih dekat, penambahan produk ke dalam katalog sesuai dengan kebutuhan, dan memajukan industri lokal.
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini berjalan secara dialogis. Para peserta tampak antusias bertanya dan mendapat jawaban secara rinci dari narasumber.


.webp)

















