SuaraPemerintah.id – Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini wisatawan yang ingin liburan Natal dan tahun baru (Nataru) ke puncak wajib membawa hasil rapid test. Hal tersebut tercantum di dalam seruan yang diedarkan Bupati Bogor.
Di dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020 mewajibkan seluruh wisatawan yang melancong ke Puncak dan tempat wisata lain di Bogor saat libur Natal dan tahun baru untuk menunjukan hasil rapid test antigen. Peraturan ini berlaku selama liburan Nataru sejak tangal 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyambut libur Natal dan tahun baru (nataru) di tengah pandemi virus Corona.
“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung liburan ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah puncak dan Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid tes antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan,” tulis Ade di dalam seruan yang diedarkan.
Ade Yasin juga menyerukan agar masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar atau mendesak.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun,” tulisnya.
Selain itu, Pemkab Bogor juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Melarang menggunakan/menjual, petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bogor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan disanksi sesuai aturan berlaku,” katanya.
Di dalam seruan tersebut juga tertulis bahwa khusus tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak. Serta pelaku usaha menerapkan batas jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.






