SuaraPemerintah.id – Selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperbolehkan destinasi wisata tetap buka. Sultan menyampaikan, destinasi wisata dipersilahkan untuk buka tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mengingat Daerah Istimewa Yogyakarta adalah destinasi wisata andalan untuk para wisatawan baik dari domestik maupun mancanegara. Bagi pencinta alam khususnya pantai, Yogyakarta masuk dalam daftar destinasi wisata yang patut dikunjungi, terlebih Kabupaten Gunungkidul.
Guide Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur Prambanan Ratu Boko, Yulianto, pada hari Minggu (7/3/2021) mengatakan “Kalau suka alam dan petualangan, bisa ke Gunungkidul,”.
Ia melanjutkan, saat ini seluruh tempat wisata di Yogyakarta telah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar jika ingin tetap buka sesuai anjuran dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubowono X.
Beliau menambahkan “Syarat utama untuk dibuka lagi adalah protokol kesehatan. Sebelum buka, ada pihak yang memastikan protokol kesehatan sudah sesuai standar. Ada sidak dari pihak terkait,” jelasnya.
Kendati demikian, wisatawan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan tidak bepergian jika sakit.
Terkait hal tersebut, Sri Sultan Hamengkubowono mengatakan “Jika ditemukan satu kasus positif maka destinasi tersebut akan ditutup untuk sementara”.
Beliau menegaskan “Buka silakan saja yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan saja. Tapi kalau ada yang positif ya, saya tutup,” katanya ditemui di Gedung DPRD DIY, Selasa (8/3/2021).
Disinggung terkait libur panjang Isra Miraj yang bertepatan di akhir pekan mendatang, dia menyampaikan Pemerintah Daerah akan menyiapkan kebijakannya. Namun, Sri Sultan Hamengkubowono X enggan menjelaskan secara rinci kebijakan yang akan diterapkan saat libur panjang.
“Nanti ada kebijakan sendiri,” tegasnya secara singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan selama PPKM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah DIY untuk tidak bepergian jauh jika tidak ada keperluan mendesak.
Kadarmanta baskara Aji mengatatakan “PNS tidak boleh bepergian. Baru kita siapkan surat edaran nanti hari ini ditandatangani Pak Gubernur, seperti kemarin libur panjang tetap prokes termasuk di dalamnya hotel-hotel dan tempat wisata tidak ditutup,”
Aji menambahkan syarat berkunjung ke DIY bagi warga di luar DIY tetap harus memakai surat hasil antigen negatif.
“Tapi persyaratan protokol kesehatan pakai antigen dan seterusnya kita jalan,” tegas beliau.(red/azhar)


.webp)











