SuaraPemerintah.id – Pembangunan infrakstruktur menjadi prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Upaya tersebut sebagai penguatan dalam pengadaan tanah yang telah disiapkan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hal itu dikemukakan setelah resmi disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencana pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan tanah, karenanya pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, dalam acara Webinar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Kamis (18/03/2021).
Ia menjelaskan, penyelanggaran pengadaan tanah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia ini termuat dalam PP penyelanggaran pengadaan agar memudahkan upaya tersebut.
“PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Selain itu, Himawan Arief Sugoto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.
“Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan bahwa rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah merupakam dasar tahapan perencanaan ini. Terkait demikian, dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait.
“Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa nantinya pada saat PP Nomor 19 tahun 2021 ini mulai berlaku maka tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan PP No 19 tahun 2021.(red/rifki)


.webp)















