spot_img

BERITA UNGGULAN

Viralnya Uang Pecahan 1.0 Rupiah, Ini Penjelasan Lengkap yang Diberikan Perum Peruri

SuaraPemerintah.id – Di media sosial TikTok, beredar video viral uang kertas pecahan 1.0. Video itu diunggah oleh akun TikTok @PuspoTV, ia menuliskan caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.” Uang itu bertuliskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Specimen.

Terkait video viral tersebut, Head of Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi menjelaskan uang pecahan 1.0 merupakan uang spesimen atau contoh. Uang tersebut tidak bisa dipergunakan untuk pembayaran atau belanja.

- Advertisement -

“Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang juga digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” kata Adi.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang Republik Indonesia adalah rupiah. Sedangkan, uang spesimen bukan uang rupiah.

- Advertisement -

Uang specimen tidak bisa untuk alat pembayaran karena tidak memenuhi syarat dan ciri uang rupiah yang diatur dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.

Oleh karena itu, Adi menerangkan, Peruri tidak menyertakan ciri-ciri uang rupiah dalam uang spesimen 1.0. Adapun, ciri uang rupiah diatur dalam Pasal 5 UU Mata Uang, yakni sedikitnya memuat:

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya; Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan
  • Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri-ciri di atas tak ada pada uang specimen, sehingga uang contoh itu bukan alat pembayaran, dan hanya untuk kepentingan internal.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru