spot_img

BERITA UNGGULAN

Kementan: Distribusi Pupuk Subsidi Berbasis eRDKK

SuaraPemerintah.id – Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan jika distribusi pupuk subsidi ke berbagai daerah didasarkan pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) yang telah disusun oleh petani sendiri dari tingkat bawah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, eRDKK ada salah satu kunci distribusi pupuk subsidi berlangsung tepat sasaran.

- Advertisement -

“eRDKK ini disusun oleh kelompok tani sesuai dengan kebutuhan mereka yang diverifikasi berlapis hingga tingkat provinsi. Kelompok tani memiliki peran penting agar eRDKK ini agar validitasnya terjaga,” katanya.

Mentan SYL menjelaskan, pihaknya selalu memberi perhatian serius dalam hal kuota dan distribusi pupuk subsidi. Ia tahu betul betapa pentingnya pupuk bagi keberlanjutan produktivitas sektor pertanian.

- Advertisement -

“Maka, setiap tahun alur distribusi pupuk subsidi selalu kami perbaiki mekanismenya. Hal utama adalah data yang valid agar distribusi berjalan lancar,” tuturnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan hal sama. Menurutnya, basis distribusi pupuk subsidi adalah kebutuhan petani yang diinput dalam sistem eRDKK dan telah diverifikasi ketat.

“eRDKK ini merupakan basis untuk distribusi pupuk subsidi. Kami memberi perhatian lebih pada pupuk subsidi karena kami sadar betul karena pupuk ini bagian dari manajemen budidaya pertanian kita. Keberadaannya amat dibutuhkan oleh petani,” ujarnya.

Dikatakannya, pupuk subsidi juga menjadi indikator penting bagi peningkatan produktivitas sektor pertanian. “Melalui eRDKK ini menerima pupuk subsidi itu berdasarkan NIK. Jadi presisi data penerima pupuk subsidi ini bisa dipercaya. Ini juga bagian dari akuntabilitas,” paparnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta berharap pada penyusunan eRDKK untuk kuota tahun depan agar dapat diperhatikan dengan baik oleh petani dan kelompok tani sebagai pengusul.

Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya selalu ada saja keluhan data pengajuan pupuk subsidi tak terinput dalam e-RDKK. Hatta tak ingin untuk alokasi pupuk subsidi tahun depan hal itu terjadi lagi.

“Kita samakan persepsi setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyaluran, distribusi, monitoring, verifikasi, validasi dan lainnya,” ucapnya.

Hatta menjelaskan kriteria penerima pupuk subsidi, yang mana petani harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem eRDKK, menunjukkan KTP, mengisi form penebusan dan memiliki luas lahan dua hektare per musim tanam.

“Tata kelola pupuk subsidi dibagi ke dalam ke beberapa bagian, yakni perencanaan, pengadaan dan penyaluran, supervise, monitoring dan pengawasan dan pembayaran,” ujarnya

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru