SuaraPemerintah.id– Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, pemerintah memperpanjang sebanyak 5 diskon pajak hingga Desember 2021. Diskon pajak ini bervariasi dari berbagai sektor.
“Sudah diputuskan bahwa menunya itu macam-macam. Pertama PPh pasal 21 DTP diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor,” kata Febrio melalui virtual, Jakarta, Jumat lalu (9/7/21).
Selain PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), ada juga diskon pajak PPh UMKM DTP. Sama seperti PPh pasal 21, diskon pajak ini juga berlaku untuk semua sektor. Diskon pajak selanjutnya adalah PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh pasal 25 dan restitusi dipercepat PPN. Ketiga diskon pajak tersebut diperuntukkan bagi sektor-sektor terpilih.
“Apa kriterianya?, Ini adalah sektor yang terdampak sangat dalam oleh pandemi pada 2020 sampai sampai sekarang. Ini kita masukkan dalam kategori slow starter, artinya pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pemulihan mobilitas,” beber Febrio.
Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk sektor terdampak cukup besar, yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat air dan udara karena terkait mobilitas, juga penyediaan akomodasi.
“Sektor ini yang terdampak sangat dalam dan memiliki tenaga kerja yang besar, dan konstruksi karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat besar,” pungkas Febrio.


.webp)
















