Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya integritas dan upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana pekerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan perlunya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pelaksanaan program. Hal ini, menurutnya, dapat dilakukan melalui mekanisme berlapis (double check) serta pelibatan jajaran direksi dalam setiap pengambilan keputusan yang krusial.
“Kita jaga amanah yang telah diberikan, karena dana yang dikelola merupakan tanggung jawab besar agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Setyo saat memberikan arahan di hadapan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai yang selama ini dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu diintegrasikan dengan sistem yang kokoh. Dengan demikian, potensi celah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil kajian pemetaan risiko dari KPK sebelum pertemuan ini berlangsung. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut melalui langkah-langkah strategis.
“Kami berharap dapat terus bersinergi dan tentunya kami perlu dikawal, agar kami bisa mewujudkan good corporate governance,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam era baru kepemimpinan, BPJS Ketenagakerjaan mengusung tiga prinsip utama untuk lima tahun ke depan. Ketiga prinsip tersebut meliputi coverage yang berfokus pada perluasan kepesertaan menuju universal coverage, care yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan, serta credibility sebagai fondasi penguatan tata kelola dan kepatuhan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa selain pembenahan sistem, aspek sumber daya manusia juga menjadi faktor kunci dalam pencegahan risiko korupsi. “Pendekatan terhadap peningkatan mutu SDM perlu dilakukan secara masif,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar berbagai pelanggaran hukum yang pernah terjadi di sejumlah BUMN dapat menjadi pembelajaran. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip business judgment rule.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengelolaan dana, termasuk investasi yang menjadi perhatian KPK, akan terus dijaga sesuai prinsip yang diamanatkan undang-undang, yakni ketahanan dana, likuiditas, serta hasil yang memberikan manfaat optimal bagi peserta.
Dengan penguatan tata kelola, integrasi sistem, dan peningkatan integritas SDM, KPK menekankan bahwa pengelolaan dana pekerja harus senantiasa berada dalam koridor hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, guna memastikan amanah publik dapat dirasakan secara optimal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















