SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam penempatan dana haji untuk investasi ke perbankan syariah dinilai memberikan hasil positif. Karena perbankan syariah dapat mengembangkan fungsi intermediasi ke sektor riil.
“Penempatan dana haji ke perbankan syariah berikan dampak positif sebab perbankan syariah peroleh dana yang jumlahnya besar, sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasi ke sektor riil,” papar Sri Mulyani dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji, Jakarta, Senin (19/7/21).
Sangat disayangkan bahwa tidak semua dana haji dapat diinvestasikan kepada perbankan syariah. Karena nominal dana haji sangat besar yakni Rp149 triliun.
Lantas, jalan keluar terbaik yang dapat dilakukan untuk mengelola dana haji yaitu dengan cara menempatkannya pada sukuk negara. Cara ini pun bukan yang pertama bagi Indonesia, sebab pada tahun 2009, penempatan dana haji kepada sukuk negara sudah pernah dilakukan.
“Penempatan dana haji ke sukuk negara bukan hal baru inisiasi pertama 2009, ketika itu Menteri Keuangan dan Menteri Agama melakukan penandatangan kesepakatan pada tanggal 22 April 2009,” pungkas Sri Mulyani.
Isi dari kesepakatan dua menteri itu yakni dari pada MUI menempatkan dana Haji dan dana Abadi umat ke SBSN dengan private placement. Kemudian sukuk itu diberi nama SUKUK Dana Haji Indonesia. Hasilnya, outstanding dana haji tersebut saat ini telah mencapai Rp 89,92 triliun.
“Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun,” kata Menkeu.
Kurangi Risiko Default
Penempatan dana haji di SBSN dapat membantu mengurangi resiko default. Memberikan jalan keluar investasi yang aman dan mendapatakan hasil yang kompetitif.
Bukan hanya mendukung pengembangan instrumen SBSN, penempatan dana ini juga memudahkan pengelolaan portofolio. Termasuk membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapatkan kritikan dari masyarakat.
Sesuai UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji diberi kewenangan untuk menginvestasikan dana haji. Investasi yang menggunakan dana haji pun harus dilakukan setelah dengan prinsip-prinsip syariah, dilaksanakan secara hati-hati, aman dan memberikan nilai manfaat.