SuaraPemerintah.ID –Â Sejak 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, melakukan proses evaluasi dalam menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi. Hal ini merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta penyelengaraannya dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Evaluasi ini diikuti tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yakni grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva. Sebagaimana seperti yang berada dalam Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar bahwa evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan yaitu :
- perlindungan kepentingan nasional;
- pemerataan penyebaran informasi;
- kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran ;
- penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
- kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran
- efisiensi industri Penyiaran;
- perlindungan investasi; dan/atau
- persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Kriteria yang terdapat dalam evaluasi ini berkaitan dengan kesiapan penyelenggara multipleksing dalam mendukung program migrasi siaran televisi analog ke digital, serta kontribusi dalam persiapan ekosistem penyiaran digital dalam bentuk bantuan set top box bagi rumah tangga miskin sehingga siaran televisi digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Dalam hal kemajuan pelaksanaan evaluasi ini, tiga grup LPS sudah memenuhi seluruh kriteria evaluasi yaitu:
- Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 (dua belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
- Grup Media yaitu Metro TV di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
- Grup Rajawali yaitu RTV di 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.
Ketentuan hasil evaluasi penyelenggara multipleksing di 12 (dua belas) provinsi merupakan langkah penting bagi LPS yang bersangkutan, khususnya mengenai dasar hukum penyelenggaraan multipleksing sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat sebagai penikmat siaran dengan kualitas siaran yang lebih baik dengan siaran digital.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 63 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bahwa pemberhentian siaran televisi analog dilakukan dalam lima tahap hingga batas tanggal 2 November 2022. Tahap pertama ASO direncanakan tanggal 17 Agustus 2021 mendatang melewati Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah yang di sekitar kota dan kabupaten tersebut dengan rincian:

Sejalan dengan rencana ASO tahap 1 itu, Pasal 85 PP Postelsiar juga mengamanatkan perlindungan terhadap rumah tangga miskin berupa alat bantu dalam menayangkan siara televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog, sehingga masyarakat dapat menyaksikan tanpa mengganti perangkat televisinya.
Sekarang Kementerian Kominfo sedang mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI. Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 agar segera menggunakan siaran digital, sebab hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang bagus. Apabila perangkat televisi di rumah belum digital maka hanya dengan memasang set top box. Pemerintah dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga proses transisi ke siaran digital pada tanggal 17 Agustus 2021 berjalan dengan baik.


.webp)


















