BerandaKeuanganPenyaluran Dana BSU di Provinsi Aceh Disalurkan Lewat BSI

Penyaluran Dana BSU di Provinsi Aceh Disalurkan Lewat BSI

SuaraPemerintah.ID – Berbeda dari provinsi lainnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menjadi bank satu-satunya yang akan menyalurkan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) khusus di provinsi Aceh. .

Informasi ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers sekaligus menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

- Advertisement -

Ida mengatakan bank penyalur dana BSU adalah bank milik negara (Himbara) yakni bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, kecuali di provinsi Aceh yang penyalurannya melalui BSI.

“Khusus untuk penyaluran dana BSU di wilayah provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Ida mengatakan pada tahun 2021 besaran bantuan sosial yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang terdampak dan memenuhi persyaratan.

Salah satunya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Menaker mengatakan bantuan sosial ini akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank himbara dan BSI.

“Penerima BSU yang memiliki mobile banking bisa langsung mengecek di gadgetnya masing-masing atau bisa langsung cek ke ATM maupun kantor bank penyalur,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

2 KOMENTAR

  1. Saya pemegang kartu BPJS KETENAGAKERJAAN sejak tahun 2018 hingga saat msh sebagai salah satu petugas agama di desa,akan tetapi menurut informasi kompirmasi tlp dengan perugas di kantor Bpjs krtenaga kerjaan dikabupaten kota ini, sejak 2019 hingga 2021, bahwa desa/pemerintahan desa tidak membayar iuran dan bpjs ketenagakerjaan maka gugurlah keanggotaan anda dibpjs ketenaga kerjaan…
    Jdi BPJS Ketenaga kerjaan tidak akan memberi manfaat bagi kami sekalipun kami sudah pernah terdaftar sebelumnya..
    Tidk ada bantuan BSU ketenaga kerjaan.😐😢

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM