Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Geser Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Berikut Penjelasannya

SuaraPemerintah.ID– Pemerintah mengubah hari libur keagamaan tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus hari Selasa, menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat kordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Selain itu, hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

- Advertisement -

Keputusan menggeser hari libur nasional itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang relatif masih tinggi, sehingga meminimalisir penularan dan menekan angka Covid-19 di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama,” ujar Muhadjir.

- Advertisement -

Kemudian, untuk libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Sementara untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru