SuaraPemrintah.ID– Presiden Joko Widodo menyatakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3.
Aturan berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan level 3 tentu berbeda. Pada wilayah PPKM level 3, ada sejumlah ketentuan dilonggarkan, salah satunya berkaitan dengan syarat makan di restoran hingga pengoperasian pusat perbelanjaan.
Berikut aturan lengkap ketentuan warung makan, restoran, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan :
Warung Makan dan Pusat Perbelanjaan (MALL)
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.
Pusat Perbelanjaan (Mall)
1) kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan (mall), pusat perdagangan terkait.
3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan (mall), pusat perdagangan.
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup.


.webp)













