Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kawal Stabilisasi Pangan, Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional

SuaraPemerintah.ID– Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan badan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Aturan ini diteken pada 29 Juli 2021 lalu seperti dikutip melalui lampiran aturan tersebut, Rabu (25/8/21).

“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 1 ayat 2 aturan tersebut.

- Advertisement -

Badan Pangan Nasional nantinya memiliki tugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan, hingga penyaluran cadangan.

Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas sejumlah bahan pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Termasuk urusan impor.

- Advertisement -

Badan ini akan dikomandoi oleh seorang kepala yang akan melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan,

Pendanaan lembaga ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain tidak mengikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru