SuaraPemerintah.ID –Â Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, rilis Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 3. Dalam Kepgub ini berisi peraturan batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepgub ini menjelaskan, merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun persentase batasan INI dikecualikan untuk sekolah luar biasa. Bagi sekolah anak berkebutuhan khusus diberikan izin 100 persen kapasitas dengan wajib menerapkan prokes secara ketat.
“SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas,” isi Kepgub, Rabu (25/8/21).
Sementara bagi pelajar tingkat PAUD maksimal 33 persen dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.
“Dan maksimal 5 peserta didik per kelas.”
Kepgub dengan Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.


.webp)


















