SuaraPemerintah.ID – Pemerintah wajibkan para pengunjung dan pegawai supermarket, hypermarket berada di wilayah Jawa-Bali untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini mulai berlaku 14 September 2021.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang berada di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021,” isi dari Inmendagri, Selasa (7/9/21).
Seperti diketahui, PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali telah diperpanjang hingga 13 September 2021. Pemerintah mengizinkan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 4 dan 3 beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
Pasar rakyat di wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00. Sedangkan, di wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mereka dapar beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” bunyi aturan dalam Inmendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjamin keamanan data masyarakat di platform Peduli Lindungi. Menurut dia penyimpanan data di platform tersebut dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh BSSN,” kata Luhut dalam siaran konferensi pers, Senin (6/9/21).


.webp)













