SuaraPemerintah.ID-Kantor Cabang Utama (KCU) Jasa Raharja Jawa Barat sediakan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia, dan Rp 20 juta untuk korban luka dalam insiden kecelakaan minibus maut di Kilometer 72+600 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta.
Kepala KCU Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal mengatakan, pihaknya sudah memberikan Garansi Rater.
“Saya turut prihatin atas peristiwa kecelakaan terjadi di Kilometer 72 Tol Cipali mengakibatkan 4 orang meninggal dunia,” ungkap Hendri di Rumah Sakit Abdul Radjak Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/9/21).
Pihak Jasa Raharja Jabar merjanji bakal mengeluarkan santunan kepada korban sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan berdasarkan penyidikan dari Kepolisian, dan meminta keterangan korban bahwa tadi pagi memang terjadi kecelakaan, minibus yang ditumpangi mereka menabrak bagian belakang truck hingga menyebabkan korban jiwa,” tegas Hendri.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, para korban kecelakaan tersebut mendapatkan kepastian asuransi dari Jasa Raharja.
“Untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka yang ada di rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta ini biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta, jadi korban tidak usah khawatir,” jelasnya dilansir dari tribunejabar.id.
Pihaknya juga sudah memberikan surat jaminan garansi rater kepada pihak rumah sakit agar para korban ditangani dengan baik.
Karena korban merupakan satu keluarga asal Jakarta pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KCU Jasa Raharja Jakarta, untuk mengurus sejumlah identitas diperlukan bersama ahli waris


.webp)














