BerandaPemerintahKabinetPemeritah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Klik Disini

Pemeritah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Klik Disini

SuaraPemerintah.ID-Pemerintah akhirnya merilis penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri.

SKB tersebut diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

- Advertisement -

Dalam beleid aturan ini diteken oleh masing-masing menteri pada hari ini, Rabu 22 September 2021.

“Betul,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengonfirmasi kebenaran SKB tersebut dikutip dari cnbc indonesia.

Dalam lampiran aturan tersebut, ditetapkan jadwal hari libur nasional. Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2022 mendatang.

Berikut jadwal libur nasional tahun depan :

1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)

1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM