SuaraPemerintah.ID –Â Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bahwa pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” tuturnya, Jakarta, Selasa (28/9/21).
Menurut dia, sebanyak dua jenis bantuan bakal diberikan pada tahun 2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan proposal bantuannya,” ungkapnya.
Masih kata Waryono, Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan berkas digital (soft copy) melalui Pemberi bantuan, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun, dan Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” kata Waryono.
“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” papar Waryono.
Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” pungkasnya.


.webp)
















