Rabu, Oktober 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tunggu Revisi UU, Erick Thohir Bakal Bubarkan 7 BUMN

SuaraPemerintah.ID – Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan berita tentang pembubaran tujuh BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Erick Thohir menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.

- Advertisement -

Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.

“Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).

- Advertisement -

Erick Thohir menegaskan, pembubaran perusahaan-perusahaan zombie bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.

Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.

Di lain sisi pembubaran pun sebagai upaya untuk membenahi bisnis perusahaan negara lainnya. Apalagi pasca-Covid-19 BUMN dituntut melakukan penyesuaian model bisnis.

“Jadi tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin lebih cepat karena ini perubahan pasca-Covid sangat dinamis. Kita harus bisa lebih cepat,” Ungkap Erick Thohir.

Nama-nama perusahaan yang akan dibubarka sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru